Mengenal 4 Madzhab Bag.3
Mazhab ini dinamakan sesuai dengan pendirinya, Imam Syafi’i. Nama
lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Mazhab
ini muncul pada pertengahan abad ke-2 Hijriah.
Imam Syafi’i
memiliki pemikiran fikih yang khas dan berbeda dibandingkan kedua mazhab
terdahulunya. Sumber acuan mazhab ini adalah paham dan pemikiran
Syafi’i yang dimuat dalam kitabnya, Ar-Risalah, Al-Umm, Ikhtilaf
al-Hadits, dan lain-lain. Para ulama mazhab ini mengembangkan
kitab-kitab tersebut dengan memberikan penjelasan atau komentar
setelahnya.
Seperti dua mazhab lain, mazhab Syafi’i mempunyai
dasar Alquran, Sunah, ijma, dan qiyas. Sunah yang diambil sebagai dasar
adalah sunah daif yang tidak terlalu lemah, tidak bertentangan dengan
dalil yang kuat, dan bukan untuk menetapkan yang halal dan haram atau
masalah keimanan.
Dalam mazhab ini, hadis mempunyai kedudukan
yang tinggi, bahkan disebutsebut posisinya setara dengan Alquran.
Menurut Imam Syafi'i, hadis memiliki kaitan yang erat dengan Alquran. Ia
juga berpendapat Rasulullah menetapkan setiap hukum yang pada
hakikatnya merupakan hasil pemahaman yang beliau dapat dari Alquran.
Di
kalangan penganut mazhab Syafi'I, dikenal metode maslahat, yaitu metode
penerapan hukum yang berdasarkan kepetingan umum. Hanya saja, maslahat
ini hanya terbatas pada maslahat yang mu'tabarah, yaitu yang secara
khusus ditunjuk oleh nas dan maslahat yang sesuai kehendak Allah SWT.
Mengenal 4 madzhab Bag.2
MAZHAB MALIKI
Aliran ini didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir
al-Asbahi, atau yang dikenal dengan nama Imam Malik. Ia lahir di Madinah
pada 93 H dan wafat pada 179 H. Imam Malik adalah seorang ahli hadis
dan fikih yang paling terpercaya. Ia menguasai fatwa Umar bin Khathab,
Abdullah bin Umar bin Khathab, dan Aisyah binti Abu Bakar.
Pada
awalnya, Imam Malik memfokuskan studinya pada ilmu hadis. Ia mengarahkan
perhatiannya pada fiqh ra’yu (penalaran) ahli Madinah yang diterimanya.
Corak ra’yudi Madinah adalah perpaduan antara nash-nash dan berbagai
maslahat. Imam Malik mengajar ilmu hadis di Masjid Nabawi. Ia juga
memberikan fatwa terhadap kasus yang sudah terjadi.
Imam Malik
tidak mau memberikan fatwa terhadap kasus yang belum pernah terjadi,
walaupun hal tersebut diramalkan akan terjadi. Ia juga tidak ingin
memutuskan fatwa terkait wewenang hakim. Dalam menanggapi pemikiran yang
berbeda dalam masalah akidah, sang ulama besar itu selalu menggunakan
fikih dan hadis sebagai jalan keluarnya.
Kitab terbesar Imam
Malik adalah Al-Muwatta’, yaitu kitab hadis pertama yang pernah disusun.
Kitab ini berisi hadis-hadis dalam tema fikih yang pernah dibahas Imam
Malik, seperti praktik penduduk Madinah, pendapat tabiin, dan pendapat
sahabat tabiin yang ditemuinya.
Menurut Ensiklopedi Islam, Alquran menjadi dasar istinbatmazhab ini. Seperti halnya mazhab yang
lain, Alquran menjadi dasar utama syariat dan hujah mazhab Maliki. Imam
Malik mengambil dari nas yang tidak menerima takwil dan mengambil
bentuk lahirnya. Dasar keduanya adalah Sunah.
Sunah yang diambil
oleh Imam Malik untuk mazhabnya adalah sunah mutawatir, yaitu yang
diriwayatkan oleh suatu golong an kepada orang banyak yang diyakini
tidak akan membuat kesepakatan bohong atau dusta, sunah masyhur, dan
khabar ahad.
Dasar ketiga dari mazhab yang tersebar di Hedjaz ini
adalah praktik penduduk Madinah yang dipandang sebagai hujah, apabila
praktik tersebut benar-benar dinukilkan oleh Nabi Muhammad SAW. Imam
Malik mencela ahli fikih yang tidak mau mengambil praktik penduduk
Madinah, bahkan menyalahinya.
Sebagai dasar keempat, Imam Malik
mengambil fatwa sahabat. Ia memandang fatwa ini wajib dilaksanakan
karena tidak mungkin mereka melakukan hal tersebut tanpa perintah dari
Rasulullah. Qiyas menjadi dasar kelima dari mazhab Imam Malik yang lahir
di Madinah ini.
Ia mengambil qiyas dalam pengertian umum yang
merupakan penyamaan hukum perkara. Dasar terakhir yang dipakai adalah
az-zara'i, yaitu sarana yang membawa pada hal haram akan menjadi haram
dan sebaliknya.
Mengenal 4 madzhab Bag.1
Mazhab berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati. Ulama Islam berpendapat mazhab sebagai
metode yang dipakai setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian
orang menjalaninya dan menjadikannya sebagai pedoman.
Pada
dasarnya, mazhab timbul karena perbedaan dalam memahami Alquran dan
Sunah yang tidak bersifat absolut. Menurut Prof Said Aqil Husain
al-Munawar dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, mazhab fiqih
berarti aliran pemikiran tentang hukum yang penetapannya merujuk kepada
sumber utama ajaran Islam, yakni Alquran dan Sunah.
Sejatinya,
mazhab atau aliran tersebut hanya berbeda dalam menafsirkan ayat-ayat
yang tak jelas artinya. Sedangkan, dasar ajaran Islam pada setiap
mazhab-mazhab itu tak berbeda. Sehingga, perbedaan yang ada dalam setiap
mazhab itu masih dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tak
keluar dari Islam. Terkadang, perbedaan antara satu mazhab dengan mazhab
lainnya cukup besar dan bahkan bertentangan.
Mazhab Fiqih dalam Ahlu Sunnah Wal Jamaah:
1. MAZHAB HANAFI
Mazhab
ini didirikan oleh Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Ulama besar yang
dikenal dengan nama Imam Hanafi itu terlahir di Kufah, Irak, pada 80 H.
Ia adalah seorang ahli fikih keturunan bangsa Persia yang kemudian
menetap di Irak. Imam Hanafi menimba ilmu fikih kepada Hammad bin Abi
Sulaiman.
Setelah gurunya meninggal, ia menjadi pengajar. Imam
Hanafi mengarahkan murid-muridnya dalam pencarian hakikat dan inti
persoalan dan pengenalan terhadap ilah (alasan) serta hukum di balik
teks tertulis.
Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah
Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini
juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas
yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu
kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa
tertentu.
Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat
kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut
oleh nas Alquran.
Penyusun pendapat, fatwa, dan hadis dari Imam
Hanafi adalah murid-muridnya, yaitu Yakub bin Ibrahin al-Ansari atau Abu
Yusuf, dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mereka menyusun kitab yang
berisi masalah fikih mazhab Hanafi.
Ada sejumlah faktor yang
mendorong berkembangnya mazhab itu dan mampu bertahan selama lebih dari
lima abad. Faktor utamanya, banyaknya murid yang berguru kepada Imam
Hanafi. Mereka giat menyebarkan ajaran kepada orang-orang di sekitar
mereka sehingga timbullah generasi kedua yang menganut mazhab tersebut.
Mazhab
ini tersebar di daerah yang memiliki tradisi yang berbeda. Dari tradisi
yang berbeda ini melahirkan putusan menurut mazhab Hanafi. Mazhab
Hanafi sempat menjadi mazhab resmi Dinasti Abbasiyah. Mazhab ini juga
tersebar di negara yang dikuasai Dinasti Ottoman, daerah Anatolia (Asia
Tengah), India, dan wilayah Transoksania (Turkistan, Asia Tengah).
Mazhab
ini berkembang pula di Suriah, bahkan sempat dijadikan mazhab negara.
Di Mesir, mazhab Hanafi juga menjadi mazhab negara ketika pemerintahan
Muhammad Ali (1805-1849).


