Mazhab berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati. Ulama Islam berpendapat mazhab sebagai
metode yang dipakai setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian
orang menjalaninya dan menjadikannya sebagai pedoman.
Pada
dasarnya, mazhab timbul karena perbedaan dalam memahami Alquran dan
Sunah yang tidak bersifat absolut. Menurut Prof Said Aqil Husain
al-Munawar dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, mazhab fiqih
berarti aliran pemikiran tentang hukum yang penetapannya merujuk kepada
sumber utama ajaran Islam, yakni Alquran dan Sunah.
Sejatinya,
mazhab atau aliran tersebut hanya berbeda dalam menafsirkan ayat-ayat
yang tak jelas artinya. Sedangkan, dasar ajaran Islam pada setiap
mazhab-mazhab itu tak berbeda. Sehingga, perbedaan yang ada dalam setiap
mazhab itu masih dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tak
keluar dari Islam. Terkadang, perbedaan antara satu mazhab dengan mazhab
lainnya cukup besar dan bahkan bertentangan.
Mazhab Fiqih dalam Ahlu Sunnah Wal Jamaah:
1. MAZHAB HANAFI
Mazhab
ini didirikan oleh Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Ulama besar yang
dikenal dengan nama Imam Hanafi itu terlahir di Kufah, Irak, pada 80 H.
Ia adalah seorang ahli fikih keturunan bangsa Persia yang kemudian
menetap di Irak. Imam Hanafi menimba ilmu fikih kepada Hammad bin Abi
Sulaiman.
Setelah gurunya meninggal, ia menjadi pengajar. Imam
Hanafi mengarahkan murid-muridnya dalam pencarian hakikat dan inti
persoalan dan pengenalan terhadap ilah (alasan) serta hukum di balik
teks tertulis.
Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah
Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini
juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas
yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu
kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa
tertentu.
Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat
kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut
oleh nas Alquran.
Penyusun pendapat, fatwa, dan hadis dari Imam
Hanafi adalah murid-muridnya, yaitu Yakub bin Ibrahin al-Ansari atau Abu
Yusuf, dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mereka menyusun kitab yang
berisi masalah fikih mazhab Hanafi.
Ada sejumlah faktor yang
mendorong berkembangnya mazhab itu dan mampu bertahan selama lebih dari
lima abad. Faktor utamanya, banyaknya murid yang berguru kepada Imam
Hanafi. Mereka giat menyebarkan ajaran kepada orang-orang di sekitar
mereka sehingga timbullah generasi kedua yang menganut mazhab tersebut.
Mazhab
ini tersebar di daerah yang memiliki tradisi yang berbeda. Dari tradisi
yang berbeda ini melahirkan putusan menurut mazhab Hanafi. Mazhab
Hanafi sempat menjadi mazhab resmi Dinasti Abbasiyah. Mazhab ini juga
tersebar di negara yang dikuasai Dinasti Ottoman, daerah Anatolia (Asia
Tengah), India, dan wilayah Transoksania (Turkistan, Asia Tengah).
Mazhab
ini berkembang pula di Suriah, bahkan sempat dijadikan mazhab negara.
Di Mesir, mazhab Hanafi juga menjadi mazhab negara ketika pemerintahan
Muhammad Ali (1805-1849).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar