Mazhab ini dinamakan sesuai dengan pendirinya, Imam Syafi’i. Nama
lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Mazhab
ini muncul pada pertengahan abad ke-2 Hijriah.
Imam Syafi’i
memiliki pemikiran fikih yang khas dan berbeda dibandingkan kedua mazhab
terdahulunya. Sumber acuan mazhab ini adalah paham dan pemikiran
Syafi’i yang dimuat dalam kitabnya, Ar-Risalah, Al-Umm, Ikhtilaf
al-Hadits, dan lain-lain. Para ulama mazhab ini mengembangkan
kitab-kitab tersebut dengan memberikan penjelasan atau komentar
setelahnya.
Seperti dua mazhab lain, mazhab Syafi’i mempunyai
dasar Alquran, Sunah, ijma, dan qiyas. Sunah yang diambil sebagai dasar
adalah sunah daif yang tidak terlalu lemah, tidak bertentangan dengan
dalil yang kuat, dan bukan untuk menetapkan yang halal dan haram atau
masalah keimanan.
Dalam mazhab ini, hadis mempunyai kedudukan
yang tinggi, bahkan disebutsebut posisinya setara dengan Alquran.
Menurut Imam Syafi'i, hadis memiliki kaitan yang erat dengan Alquran. Ia
juga berpendapat Rasulullah menetapkan setiap hukum yang pada
hakikatnya merupakan hasil pemahaman yang beliau dapat dari Alquran.
Di
kalangan penganut mazhab Syafi'I, dikenal metode maslahat, yaitu metode
penerapan hukum yang berdasarkan kepetingan umum. Hanya saja, maslahat
ini hanya terbatas pada maslahat yang mu'tabarah, yaitu yang secara
khusus ditunjuk oleh nas dan maslahat yang sesuai kehendak Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar