Pembelajaran IT bagian dari kurikulum STQ

November 18, 2020


Alhamdulillah, Pesantren Tahfidz Quran Riyadhussholihin , diantara materi pembelajaran dalam muatan kurikulum STQ adalah materi belajar IT,  yang bertujuan untuk menambah skiil  para santri, dengan adanya pembelajaran komputer diharapkan para santri betul-betul memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik. Diharapkan santri santri kami disamping memiliki kemampuan dalam bidang tahfidz juga memiliki skiil menggunakan IT.

Mengenal 4 Madzhab Bag.3

Oktober 24, 2020

 


  

Mazhab ini dinamakan sesuai dengan pendirinya, Imam Syafi’i. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Mazhab ini muncul pada pertengahan abad ke-2 Hijriah.

Imam Syafi’i memiliki pemikiran fikih yang khas dan berbeda dibandingkan kedua mazhab terdahulunya. Sumber acuan mazhab ini adalah paham dan pemikiran Syafi’i yang dimuat dalam kitabnya, Ar-Risalah, Al-Umm, Ikhtilaf al-Hadits, dan lain-lain. Para ulama mazhab ini mengembangkan kitab-kitab tersebut dengan memberikan penjelasan atau komentar setelahnya.

Seperti dua mazhab lain, mazhab Syafi’i mempunyai dasar Alquran, Sunah, ijma, dan qiyas. Sunah yang diambil sebagai dasar adalah sunah daif yang tidak terlalu lemah, tidak bertentangan dengan dalil yang kuat, dan bukan untuk menetapkan yang halal dan haram atau masalah keimanan.

Dalam mazhab ini, hadis mempunyai kedudukan yang tinggi, bahkan disebutsebut posisinya setara dengan Alquran. Menurut Imam Syafi'i, hadis memiliki kaitan yang erat dengan Alquran. Ia juga berpendapat Rasulullah menetapkan setiap hukum yang pada hakikatnya merupakan hasil pemahaman yang beliau dapat dari Alquran.

Di kalangan penganut mazhab Syafi'I, dikenal metode maslahat, yaitu metode penerapan hukum yang berdasarkan kepetingan umum. Hanya saja, maslahat ini hanya terbatas pada maslahat yang mu'tabarah, yaitu yang secara khusus ditunjuk oleh nas dan maslahat yang sesuai kehendak Allah SWT.

Mengenal 4 madzhab Bag.2

Oktober 24, 2020

 


 

MAZHAB MALIKI

Aliran ini didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asbahi, atau yang dikenal dengan nama Imam Malik. Ia lahir di Madinah pada 93 H dan wafat pada 179 H. Imam Malik adalah seorang ahli hadis dan fikih yang paling terpercaya. Ia menguasai fatwa Umar bin Khathab, Abdullah bin Umar bin Khathab, dan Aisyah binti Abu Bakar.

Pada awalnya, Imam Malik memfokuskan studinya pada ilmu hadis. Ia mengarahkan perhatiannya pada fiqh ra’yu (penalaran) ahli Madinah yang diterimanya. Corak ra’yudi Madinah adalah perpaduan antara nash-nash dan berbagai maslahat. Imam Malik mengajar ilmu hadis di Masjid Nabawi. Ia juga memberikan fatwa terhadap kasus yang sudah terjadi.

Imam Malik tidak mau memberikan fatwa terhadap kasus yang belum pernah terjadi, walaupun hal tersebut diramalkan akan terjadi. Ia juga tidak ingin memutuskan fatwa terkait wewenang hakim. Dalam menanggapi pemikiran yang berbeda dalam masalah akidah, sang ulama besar itu selalu menggunakan fikih dan hadis sebagai jalan keluarnya.

Kitab terbesar Imam Malik adalah Al-Muwatta’, yaitu kitab hadis pertama yang pernah disusun. Kitab ini berisi hadis-hadis dalam tema fikih yang pernah dibahas Imam Malik, seperti praktik penduduk Madinah, pendapat tabiin, dan pendapat sahabat tabiin yang ditemuinya.

Menurut Ensiklopedi Islam, Alquran menjadi dasar istinbatmazhab ini. Seperti halnya mazhab yang lain, Alquran menjadi dasar utama syariat dan hujah mazhab Maliki. Imam Malik mengambil dari nas yang tidak menerima takwil dan mengambil bentuk lahirnya. Dasar keduanya adalah Sunah.

Sunah yang diambil oleh Imam Malik untuk mazhabnya adalah sunah mutawatir, yaitu yang diriwayatkan oleh suatu golong an kepada orang banyak yang diyakini tidak akan membuat kesepakatan bohong atau dusta, sunah masyhur, dan khabar ahad.

Dasar ketiga dari mazhab yang tersebar di Hedjaz ini adalah praktik penduduk Madinah yang dipandang sebagai hujah, apabila praktik tersebut benar-benar dinukilkan oleh Nabi Muhammad SAW. Imam Malik mencela ahli fikih yang tidak mau mengambil praktik penduduk Madinah, bahkan menyalahinya.

Sebagai dasar keempat, Imam Malik mengambil fatwa sahabat. Ia memandang fatwa ini wajib dilaksanakan karena tidak mungkin mereka melakukan hal tersebut tanpa perintah dari Rasulullah. Qiyas menjadi dasar kelima dari mazhab Imam Malik yang lahir di Madinah ini.

Ia mengambil qiyas dalam pengertian umum yang merupakan penyamaan hukum perkara. Dasar terakhir yang dipakai adalah az-zara'i, yaitu sarana yang membawa pada hal haram akan menjadi haram dan sebaliknya.